Niniak Mamak dan Solidaritas Anak Nagari Gadut (SANG) Dorong Kasus Penyerangan terhadap Anak Kemenakan Segera Ditangani Kepolisian

    Niniak Mamak dan Solidaritas Anak Nagari Gadut (SANG) Dorong Kasus Penyerangan terhadap Anak Kemenakan Segera Ditangani Kepolisian

    Agam - Niniak mamak dan pemuda Nagari Gadut dalam hal ini di wakili oleh Ketua SANG (Solidaritas Anak Nagari Gadut) dan juga Wali Jorong Aro Kandikir mendorong kasus penyerangan terhadap anak kemenakan yang terjadi Aro Kandikir, Gadut, Agam agar segera ditangani kepolisian, dalam hal ini Polsek Tilatang Kamang yang menjadi locus delicti kejadian penyerangan. 

    Ketua SANG, Rozi, dalam pernyataan kepada media di Polsek Tilatang Kamang, pada Rabu, (2/6/2021), mengatakan tindakan penyeran terhadap anak dan perempuan disayangkan oleh niniak mamak dan pemuda.

    "Kasus penyerangan ini telah terang benderang, sudah ada video dan sudah diketahui siapa pelaku penyerangannya. Kami berharap agar kasus ini segera ditangani Polsek Tilatang Kamang. Agat tidak terjadi konflik horizontal atau perkelahian antar kampung di lapangan, " ujarnya. 

    Menurut Rozi, penyerangan yang berakibat luka-luka terhadap Fatimah (25 tahun), wanita yang tinggal di Aro Kandikir, Gadut, yang diduga dilakukan oleh keluarga mantan suaminya Yuhasril (34 tahun) adalah tindakan yang melawan hukum. Karna polisi saja masuk ke kampung kami dengan meminta izin. Ini mereka memasuki kampung kami dengan melakukan penyerangan. 

    Inyiak Jorong Aro Kandir, Rori Kurniawan pun dalam pernyataannya pun menyerukan hal yang sama, "Kami berharap sekali agar polisi dapat segera mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap
    Fatimah (25 tahun), wanita yang tinggal di Aro Kandikir, Gadut, yang diduga dilakukan oleh keluarta mantan suaminya Yuhasril (34 tahun), " pungkasnya.

    Berdasarkan konfirmasi dari Kapolsek Tilatang Kamang, bahwa ia berjanji akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan kini dalam tahap proses penyelidikan serta meminta keterangan saksi untuk kelengkapan kasus. Dan Kapolsek Tilatang Kamang berpesan mohon bersabar karna semua ini masih dalam proses.

    Sebelumnya pada Senin (24/5/2021) merupakan Fatimah (25 tahun), wanita yang tinggal di Aro Kandikir, Gadut didatangi tamu tidak diundang, pasalnya mantan suami Yuhasril (34 tahun) datang bersama keluarganya untuk menagih uang sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) dengan dugaan dilakukan dengan kekerasan terhadap anggota keluarga Fatimah.  

    Menurut keterangan Fatimah, "Ini karena saat saya masih serumah pasangan suami istri ini hendak membeli rumah bersubsidi di Panji Perumahan Green View, namun permohonan mereka ditolak. Sementara uang sebesar Rp. 25.500.000 (Dua puluh lima juta lima ratus rupiah) sudah disetorkan ke pihak pengembang dan Rp. 10.500.000 (Sepuluh juta lima ratus rupiah) sudah dikembalikan oleh pihak pengembang, sisanya Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) masih di tangan pengembang developer, " jelasnya kepada wartawan.(Riyan)

    Riyan Permana Putra

    Riyan Permana Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Limpahkan...

    Artikel Berikutnya

    Innalillahi, Seluruh Keluarga Besar FPII...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami