BUKITTINGGI--Melihat konteks dari salah satu akun media sosial yakni akun Facebook initial "AJ" dengan gaya bahasa bernada melecehkan akan berdampak terjadi unsur-unsur pidana maka bisa dikenakan Undang-undang ITE.
Maka pada hari ini, Jumat , 23 Juli 2021, Dedi Candra sebagai pelapor dari keluarga Erman Safar didampingi kuasa hukumnya Khairul Abbas, S H, S.Kep, melaporkan kasus akun Facebook yang berinisial "AJ" ke Polres Bukittinggi.
"Kami sudah naikkan laporan pengaduan tersebut, dan kami mengultimatum masih ada beberapa orang lagi yang akan kita laporkan, diantaranya, perempuan berinisial "KG" nantinya , hanya hari ini baru satu orang dengan inisial AJ, " tandas Abbas.
Abbas menghimbau, dalam bermedia sosial boleh mengkritisi tapi jangan menghina karena Walikota merupakan Pejabat Pemerintah yang harkat martabat nya harus dilindungi, cerdaslah dalam berbahasa.
Abbas menerangkan, sebenarnya persoalan postingan di FB ini dengan akun Fb " AJ" ini sudah lama hanya belum ada bukti yang cukup kuat.
"Kita menunggu upaya proses dari Polres Bukittinggi , harapan kami kepada Polres Bukittinggi agar segera dapat memproses laporan ini demi tegaknya hukum dan keadilan di negara ini supaya proses ini bisa berjalan lancar, " harapnya.(*).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|