Agam - Kapolsek Tilatang Kamang Iptu Romny Hendra K., S.H., M.H. menyatakan Polsek Tilatang Kamang telah melakukan kegiatan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi Perda Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) melalui pembatasan jam malam di wilayah hukum Polsek Tilatang Kamang, Polres Bukittinggi, pada Selasa (25/5/2021).
"Kegiatan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi Perda AKB ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021, pukul 22.00 WIB. Diikuti oleh personil Polsek Tilatang Kamang dan Koramil 07 Tilatang Kamang melaksanakan giat Razia Pembatasan Jam Malam di wilayah hukum Polsek Tilatang Kamang dengan sasaran cafe, kedai, lapau kongsi, " jelas Kapolsek Tilatang Kamang.
Kegiatan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi Perda AKB ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek IPDA Prive Ibra, S.H., dan diikuti oleh personil Polsek Tilatang Kamang, dari unsur Polri (6 Orang) dan TNI (3 orang).
Kapolsek Tilatang Kamang Iptu Romny Hendra K., S.H., M.H., pun menyatakan, "Selama giat berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. Kegiatan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi Perda AKB ini bertujuan untuk : Melindungi masyarakat terhadap resiko penyebaran Covid-19, Memberikan kepastian hukum terhadap pelaku pelanggaran, dan Antisipasi gangguan kamtibmas, " paparnya.
"Dalam kegiatan tersebut kami juga melaksanakan edukasi/penyampaian himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru dan penerapan UU dalam KUHP serta memberikan Sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar SOP kesehatan, " tutup Kapolsek Tilatang Kamang.(Riyan).